CATATAN KANG ATHOILAH

'' HIDUP ITU SEDERHANA, JALANI DENGAN IKLAS DAN SEMANGAT ''

Rabu, 16 Desember 2015

Artikel Cyber Crime

Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
GAMBAR CYBER CRIME

Contoh kejahatan dunia maya

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.

Jenis Cyber Crime Berdasarkan Karakteristik

  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
  • Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer

Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya

Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
 
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
 
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
 
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
 
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
 
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
 
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
 
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
 
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
 
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
 
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) 
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
 
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

Artikel Cinta

Kasih Ibu Tak Batas Waktu

 
 
 
 
 
 
162 Votes

Kasih Ibu Tak Batas Waktu
Seorang anak bertengkar dengan ibunya & meninggalkan rumah. Saat berjalan ia baru menyadari bahwa ia sama sekali tidak membawa uang. Ia melewati sebuah kedai bakmi. Ia ingin sekali memesan semangkok bakmi karena lapar.
Pemilik bakmi melihat anak itu berdiri cukup lama di depan kedainya, lalu bertanya”Nak, apakah engkau ingin memesan bakmi?”
“Ya, tetapi aku tidak membawa uang,”jawab anak itu dengan malu-malu.”Tidak apa-apa, aku akan mentraktirmu,”jawab si pemilik kedai.
Anak itu segera makan. Kemudian air matanya mulai berlinang.”Ada apa Nak?”Tanya si pemilik kedai.”Tidak apa-apa, aku hanya terharu karena seorang yg baru kukenal memberi aku semangkuk bakmi tetapi ibuku sendiri setelah bertengkar denganku, mengusirku dari rumah. Kau seorang yang baru kukenal tetapi begitu peduli padaku.
Pemilik kedai itu berkata”Nak, mengapa kau berpikir begitu? Renungkan hal ini, aku hanya memberimu semangkuk bakmi & kau begitu terharu…. Ibumu telah memasak bakmi, nasi, dll sampai kamu dewasa, harusnya kamu berterima kasih kepadanya.
Anak itu kaget mendengar hal tersebut.”Mengapa aku tidak berpikir tentang hal itu?”
Untuk semangkuk bakmi dari orang yang baru kukenal aku begitu berterima kasih, tetapi terhadap ibuku yang memasak untukku selama bertahun-tahun,aku bahkan tidak peduli.
Anak itu segera menghabiskan bakminya lalu ia menguatkan dirinya untuk segera pulang. Begitu sampai di ambang pintu rumah, ia melihat ibunya dengan wajah letih & cemas. Ketika melihat anaknya, kalimat pertama yang keluar dari mulutnya adalah “Nak, kau sudah pulang, cepat masuk, aku telah menyiapkan makan malam.”
Mendengar hal itu, si anak tidak dapat menahan tangisnya & ia menangis di hadapan ibunya.
Kadang kita mungkin akan sangat berterima kasih kepada orang lain untuk suatu pertolongan kecil yg diberikannya pada kita. Namun kepada orang yang sangat dekat dengan kita (keluarga) khususnya orang tua kita, kita sering melupakannya begitu saja.

Artikel Pendidikan

 Oleh : Arif Luqman Nadhirin


Setiap orang pasti sepakat kalu seorang guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Bukahkah guru itu digugu lan ditiru. Namun, apakah guru cukup menjadi teladan? Menurut penulis tidak. Mengapa? Karena guru juga harus sejati dan revolusioner. Artinya, yang perlu disoroti di sini juga semangat guru dalam mengemban tugas mulianya.

Secara implist, bisa disimpulkan ada “guru sejati” dan “guru aspal”. Guru sejati adalah meraka yang menjalankan tugasnya dengan penuh semagat keikhlasan dan semangat revolusioner mendidik anak bangsa. Sedangkan guru aspal adalah mereka yang berorientasi pada “rupiah” belaka, mengajar tanpa mendidik, memenuhi presensi tanpa menjadi motivator sejati bagi siswa di sekolah.

era global seperti ini memang menuntut guru untuk menjadi pragmatis. Artinya, guru butuh kesejahteraan dan kemakmuran. Dan hal itu salah satunya diperoleh dari tugasnya sebagai guru di lembaga pendidikan. Di sisi lain munculnya kebijakan sertifikasi semakin menjadikan guru salah niat dalam mengajar. Padahal kebijakan tersebut seharusnya menjadikan guru lebih kreatif, inivatif, dan profesional dalam mengemban misi mencerdaskan anak bangsa, bukan sekedar mengejar rupiah. Oleh karena itu, hal ini harus segera diluruskan.

Lalu bagai mana caranya? Caranya adalah dimulai dari mencegah munculnya guru aspal. Karena apa artinya rupiah, jika guru tidak biasa menjalankan tugas sucinya. Maka sebagai insan pendidikan, hal itu harus disikapi guru dengan arif. Salah satunya adalah dengan mencegah munculnya guru aspal dengan beberapa solusi dan trobosan yang efektif. Setidaknya ada beberapa cara, antara lain:

Pertama, memperketat penerimaan guru, baik sekolah berstatus swasta maupun negeri, PNS atau GTT. Mengapa demikian? Karena, selama ini masih banyak orang masuk sekolah dan menjadi guru hanya “berbasis KKN”. Artinya, asalkan punya kenalan pihak sekolah/dinas, asalkan punya uang ratusan juta rupiah, maka akses masuk jadi guru juga mudah.

Kedua, mempertegas aturan dan kiteria atau syarat menjadi guru. Selama ini, penerimaan guru tidak ketat dan kriterianya tidak jelas. Kita ketahui bahwa setidaknya seorang guru harus memiliki empat kompetensi pendidikan, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Ketiga, guru harus linier, sesuai jurusannya. Artinya, jika guru itu lulusan Pendidikan Agama Islam, maka yang diajar gura mata pelajran agama Islam pula. Masih sering kita jumpai fakta di lapangan, guru mengajar tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya, lulusan Pendidikan Bahasa Indonesia mengajar materi bahasa Inggris, lulusan Pendidikan Biologi mengajar materi Ekonomi, dan sebagainya.

Yang jelas dan utama adalah guru harus memenuhi kualifikasi akademik dan kriteria plus-plus. Artinya, selama ini banyak guru yang pandai secara akademik, namun tidak mampu menjadi pendidik yang mampu memberikan motivasi dan semangat bagi siswanya. Inilah yang disebut dengan “kemampuan puls-plus” yang jarang dimiliki oleh guru. Bahkan banyak guru killer yang ditakuti siswanya, guru yang selalu memakai metode CBSA (Catat Buku Sampai Abis), guru yang mengajar ala kadarnya, banhkan guru yang centil/gatal kepada sisiwinya, dan masih banyak contoh lainnya. Inilah yang perlu dibenahi, jangan sampai guru aspal merusak pendidikan di negara ini.

Guru Revolusioner
Apakah cukup dengan itu, guru menjadi penentu pendidkan di negara ini? Tentu tidak, yang tak kalah urgen adalah perlunya guru revolusioner yang mengajar penuh dengan motivasi tinggi dengan semangat memajukan pendidikan Indonesia. Menurut Dian Marta Wijayanti, guru revolusioner memiliki beberapa ciri.

Pertama, dia selalu mengajar penuh rasa ikhlas tanpa pamrih. Artinya, dia tetap butuh kesejahteraan, tetapi bukan itu tujuannya. Mengapa? Karena menjadi guru bukanlah tujuan, karena posisi guru hanyalah alat untuk berbuat baik lebih banyak lagi dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia yang masih jauh dari harapan.

Kedua, memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi. Artinya, bagai mana mungkin siswa akan bersikp disiplin kalau gurunya tidak.

Ketiga, selalu menjadi dambaan siswa dan memberikan motivasi kepada siswa agar semangat dalam mencari ilmu, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Keempat, mampu mengajarkan kepada siswa, bahwa hidup tidak sekedar menjadi manusia berilmu, akan tetapi juga beriman dan beramal.

Kelima, selalu mengajarkan kepada siswa bahwa hidup bukan sekedar “mejadi apa” (to be), tapi yang lebih penting adalah “berbuat apa” (to do).

Inilah yang harus ditanamkan kepada siswa. Dengan demikian, wajah pendidikan kita akan semakin berseri-seri, jika para gurunya sejati dan revolusioner, bukan aspal.

Maka dari itu jadilah guru sejati dan revolusioner, bukan aspal. Bagaimana menurut Anda?

Keterangan:
Tulisan ini terinspirasi dari Artikel berjudul “Guru Revolusioner”, karya Dian Marta Wijayanti (Suara Merdeka edisi 19/10/2013)

Kendal, 19 Oktober 2013 M

Artikel Pendidikan

Dalam khazanah pendidikan Islam ada ungkapan populer: ”Attariqah ahammu min al maddah. Al mudarrisu ahammu min attariqah. Wa ruhu al mudarrisu ahammu min al mudarrisu nafsihi”. Terjemahannya: Metode lebih penting daripada materi/kurikulum. Guru lebih penting daripada metode. Namun, roh/spirit guru jauh lebih penting daripada guru itu sendiri.
Ungkapan di atas memberikan gambaran tentang inti persoalan pendidikan, yaitu guru, dan menunjukkan dari mana harusnya langkah peningkatan mutu dan kinerja guru dimulai. Pemerintah berada pada jalan yang benar ketika hendak meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kualifikasi dan kompetensi guru diobyektifkan. Perekonomian guru juga ditingkatkan melalui tunjangan profesi bagi yang telah tersertifikasi. Namun, hampir 10 tahun kebijakan itu dijalankan, mutu dan kinerja guru tak kunjung membaik.
Meski secara normatif benar, implementasi kebijakan profesionalisme dengan penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan tidak menyasar secara efektif pada pemecahan inti persoalan dan peningkatan kualitas sebagaimana diharapkan oleh UU. Kegiatan sertifikasi terbatas pada kegaduhan administratif, sementara tunjangan profesi malah menumbuhkan mentalitas materialistik. Bukan kali ini saja kebijakan pemerintah dalam membenahi mutu guru tak efektif. Sebelumnya, pembubaran sekolah pendidikan guru (SPG) di awal 1990-an, pengalihan institut keguruan dan ilmu pendidikan (IKIP) jadi universitas pada 1999 juga tampak tak tuntas dan tak membuahkan hasil.
Bila kualitas guru rendah—oleh sebab itu mutu pendidikan juga rendah—tak sepenuhnya kesalahan guru, juga karena pengelolaan yang buruk. Mereka yang jadi guru di negeri ini umumnya bukanlah berasal dari pelajar yang berminat dan berprestasi terbaik. Pilihan memasuki sekolah guru atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) adalah ”pilihan terpaksa” setelah tidak diterima pada jurusan idola lainnya. Setelah menjadi guru, sebagian besar tidak pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan: tak heran bila sikap dan pengetahuannya ”memfosil”.
Program profesionalisme sejatinya jadi momen emas untuk perbaikan mutu dan kinerja guru, khususnya guru dalam jabatan. Tunjangan profesi yang disediakan pemerintah seyogianya dijadikan sebagai insentif dari keikutsertaan dalam proses sertifikasi yang efektif. Sayangnya, sejak awal, kesempatan itu tidak dimanfaatkan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Alhasil profesionalisme yang kedengarannya keren hanya berdampak pada peningkatan ekonomi sebagian guru, dan menyisakan lebih dari 1,4 juta guru yang belum disertifikasi hingga 2015, sebagai batas akhir yang ditetapkan UU.
Paradigma evaluatif
Menyaksikan ketiadaan efek positif pada kualitas, semasa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dicoba intervensi terhadap mutu guru melalui kebijakan uji kompetensi awal (UKA) sebagai bagian sistem seleksi sertifikasi. Belakangan UKA menjadi uji kompetensi guru (UKG) yang dinyatakan sebagai upaya pemetaan dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Namun, program kelanjutan pemanfaatan hasil UKG tak terekspos cukup jelas sehingga kegiatan evaluatif ini sepertinya jadi andalan utama dalam meningkatkan mutu. Sekitar 1,6 juta guru yang di-UKA dan UKG terdahulu belum dapat sentuhan lanjutan, padahal nilai mereka rata-rata di bawah 5. Bahkan pada 2015 mereka diwajibkan ikut UKG lagi. Selain UKG, guru juga akan menghadapi ”penilaian kinerja” di lapangan. Menguji, menilai, dan mengawasi sebagai jalan peningkatan mutu agaknya menjadi paradigma yang dikembangkan oleh Kemdikbud.
Sebagaimana ujian nasional pada siswa, guru akan di-UKG setiap tahun. Rencana Strategis Kemdikbud 2015-2019 telah mematok target skor 5,5 untuk 2015 dan berturut-turut hingga 2019 adalah 6,5; 7,0; 7,5; dan 8,0. Target yang telah ditetapkan biasanya akan selalu tercapai sebagai tanda kesuksesan kinerja kementerian.
Konon, Kemdikbud telah menyiapkan 10 modul untuk mengelompokkan guru atas hasil UKG, berdasarkan itu para guru akan mendapatkan materi dan pelatihan. Tentunya Kemdikbud juga memiliki desain dan model pelatihan mustajab yang menjamin terjadinya perubahan revolusioner pada kompetensi sehingga guru perlu diuji setiap tahun. Jika tidak, lalu untuk apa UKG dengan biaya miliaran rupiah diadakan setiap tahun?
Dalam memotret kompetensi guru, kemampuan UKG menangkap fakta empirik terbatas pada aspek ”pengetahuan” guru tentang pedagogi dan materi pelajaran. UKG tak dapat memotret kompetensi itu ketika diterapkan dalam praktik kelas, apalagi memotret roh atau spirit guru yang sebenarnya sangat penting, seperti di awal tulisan ini. Memang akan ada ”penilaian kinerja” untuk melengkapi hasil UKG, tetapi apakah Kemdikbud punya waktu dan kecermatan mengombinasikan penilaian individual itu dengan hasil UKG sehingga posisi seorang guru terpetakan secara komprehensif? Kapan intervensinya jika pemerintah sibuk menguji dan menilai dari tahun ke tahun.
Dari hasil UKG tak dapat disimpulkan demikianlah sosok, kualitas, atau persoalan guru. Maka, kebijakan akan mengalami diskrepansi bila hasil UKG dijadikan dasar pertimbangan utama dalam pemecahan masalah dan kualitas guru. Situasi buruk sesungguhnya berakar pada sistem perekrutan, pendidikan, dan pengembangan guru sehingga pembenahan mendasar harus dimulai dari hulu persoalan ini. Sementara guru dalam jabatan, kompetensinya dapat ditingkatkan secara sistemik melalui pengelolaan motivasinya.
Roh keguruan
Pemerintah akan kewalahan meningkatkan kompetensi dalam situasi mental para guru yang ketiadaan aspirasi. Rendahnya kompetensi pedagogi dan profesional guru, menurut hemat saya, adalah dampak dari rendahnya motivasi yang berakumulasi dalam rentang panjang. Sedari awal kebanyakan tak ada ”panggilan” hati, bekerja dengan pendapatan tak menarik, lalu hidup di tengah situasi bangsa yang serba korup membuat para guru kehilangan argumentasi dan aspirasi tentang keharusan menjadi guru yang baik.
Pengelolaan motivasi hal utama yang harus dilakukan dalam upaya peningkatan kompetensi. Tanpa motivasi, jangankan diberi pembelajaran dan pelatihan, diminta studi mandiri atau melalui musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG), diberi uang sekalipun (tunjangan profesi) kompetensi tak meningkat. Perbaikan diri secara berkelanjutan dimungkinkan jika dan hanya jika roh keguruan yang termanifestasi dalam motivasi terbangunkan.
Membangun motivasi dan kinerja harus menyentuh aspek esoterik guru, di antaranya melalui penguatan keterkaitan antara pekerjaan mengajar/mendidik dengan misi dan tujuan hidup guru selaku manusia. Sebagai manusia, pada dasarnya bekerja adalah perwujudan misi dan bakti kepada Sang Pencipta melalui amal kemanusiaan. Para guru harus diajak memberi makna pada pekerjaannya karena ”guru” telah menjadi nasib yang tak terhindarkan, suka atau pun tidak suka. Pemerintah perlu merancang program menggairahkan guru bekerja, bukan membebaninya dengan ketegangan tak perlu atau mendiskreditkannya.
Pelatihan motivasi sudah lazim dilakukan dalam korporasi dan punya landasan teori yang cukup kuat, pendekatan dan metode efektif, serta hasil relatif terukur. Pelatihan guru kita belakangan ini, meski masih acak dan sporadis, mulai mengadopsi motode korporasi menggantikan model ”penataran” yang dipenuhi ceramah membosankan. Pengalaman penulis bertahun-tahun memodifikasi dan menerapkan pelatihan tersebut untuk mengubah pola pikir dan membangun motivasi guru memang efektif dan nyata hasilnya.
Andaikan pelatihan motivasi dan kinerja dijalankan pemerintah dalam sebuah strategi yang sistemik dan tidak bersifat ”proyek” semata, diyakini hasrat guru meningkatkan kompetensinya lambat laun jadi kenyataan.
Selamat ulang tahun guru Indonesia, dirgahayu PGRI!

Mohammad Abduhzen  ;  Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 25 November 2015

Artikel Kesehatan

Mengkonsumsi makanan sehat di tempat kerja merupakan tantangan bagi banyak orang. Penyebab utama adalah kesibukan di kantor yang membuat tidak adanya waktu untuk menikmati makanan sehat, makanan yang umumnya dijual biasanya makanan yang praktis dan tidak memiliki kandungan gizi yang baik, dan tantangan lain karena makanan sehat biasanya tidak disukai dan dikalahkan dengan makanan cepat saji. Namun, makanan tidak sehat tentu dapat merongrong kesehatan Anda disamping yang akan membuat kelebihan berat badan.

Solusi Makan Sehat

Walaupun terlihat sulit, tapi Anda bisa membenahi pola makan Anda menjadi lebih baik. Berikut beberapa solusi praktis untuk Anda yang sibuk:
  • Jangan lupakan sarapan

    Sarapan akan meningkatkan produktivitas karena dapat mengurangi kelelahan, rasa kantuk dan membantu agar Anda dapat berkonsentrasi dengan baik. Pada saat bangun tidur, metabolisme otak meningkat sehingga dibutuhkan glukosa sebagai tenaga. Glukosa dalam tubuh pada pagi hari menurun karena Anda tidak makan semalaman ketika tidur.

    Menu sarapan yang baik adalah makanan yang memerlukan waktu untuk dicerna, misalnya roti gandum dengan telur dadar ditambah bawang bombay, paprika dan tomat.
  • Jangan lewatkan makan siang

    Makan siang di tempat kerja penting karena selain untuk mengisi perut, makan siang juga merupakan waktu agar tubuh Anda beristirahat sejenak. Sebaiknya, makan siang tidak dilakukan di meja kerja tetapi beranjak dari meja kerja akan membantu agar tubuh dan pikiran kembali segar serta memperbaiki mood Anda.

    Perhatikan juga menu makan siang yang dipilih. Boleh saja sesekali makan siang di pinggir jalan atau restoran dengan menu yang kurang sehat. Tetapi, jangan setiap hari agar tubuh tetap sehat. Makan di luar boleh saja, dengan syarat tetap memenuhi kebutuhan tubuh terhadap serat, protein dan karbohidrat sesuai porsinya. Menu makan siang yang baik adalah 50% sayur dan buah, 25% protein dan 25% karbohidrat.
  • Cemilan

    Godaan menikmati cemilan mungkin timbul karena adanya rekan kerja yang membawa makanan kecil atau kue-kue yang disediakan ketika meeting. Diet sehat bukan berarti pantang menikmati cemilan, jadi boleh-boleh saja ngemil asal tahu aturannya.

    Aturan ngemil adalah memperhatikan porsi dan kalori cemilan. Jangan sampai karena terkesan kecil dan tidak mengenyangkan, Anda memasukkan kalori terlalu banyak dari cemilan. Hal ini dapat menyebabkan berat bdan bertambah. Hindari juga makanan yang digoreng karena mengandung lemak yang berlebih.

    Menu cemilan yang sehat adalah makanan yang direbus seperti ubi atau pisang rebus, biskuit gandum, manfaat yoghurt atau dark chocolate.
  • Menyeruput teh dan kopi

    Teh dan kopi biasa menemani keseharian di kantor Anda. Bagi sebagian orang menyeruput teh dan kopi sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan. Bahkan, tubuh terasa tidak bertenaga jika belum menyeruput minuman ini. Mengkonsumsi teh atau kopi boleh-boleh saja asal tidak terlalu banyak.

    Porsi teh atau kopi yang diperbolehkan adalah 1 sendok teh atau kopi dengan gula setengah sendok dan tidak melebihi 2 cangkir sehari. Akan lebih baik jika tidak dicampur creamer atau gula karena akan meningkatkan kalori.
  • Makan malam sehat

    Umumnya, tidak ada aktivitas yang memerlukan banyak energi pada malam hari. Jadi, untuk makan malam, porsi karbohidrat dapat dikurangi. Jika Anda harus lembur dan memilih untuk makan di rumah, untuk menahan rasa lapar, Anda dapat memilih snack yang sehat atau buah-buahan. Menu makan malam yang disarankan adalah sayuran, protein atau buah-buahan.
Dengan menyempatkan makan dengan porsi dan komposisi yang tepat, akan membantu Anda memiliki cukup energi untuk melakukan hari-hari yang sibuk, terhindar dari penyakit, menjaga berat badan tetap ideal dan penampilan fisik tetap terjaga.
Sumber :http://kumpulan.info/sehat/artikel-kesehatan/539-makan-sehat-di-tempat-kerja.html

Sabtu, 21 November 2015

Artikel

ARTIKEL TENTANG KEBUDAYAAN ASLI INDONESIA SEPERTI BATIK, REOG DAN TARI PENDET

ARTIKEL TENTANG KEBUDAYAAN ASLI INDONESIA SEPERTI BATIK, REOG DAN TARI PENDET
Indonesia memiliki banyak beraneka ragam kebudayaan yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing, sedangkan Kebudayaan Nasional Indonesia sejak sumpah Pemuda, atau sejak Indonesia merdeka, sehingga kebudayaan yang ada sangat perlu dilestarikan dan dikembangkan oleh generasi muda saat ini, agar kekayaan kebudayaan yang dimiliki Indonesia selalu terlihat dan dipandang oleh negara lain bahwa betapa banyaknya kesenian budaya yang telah dilestarikan dan dibudayakan oleh bangsa kita.
Sebagai contoh dari adanya kebudayaan di Indonesia diantaranya seperti kesenian Batik, kesenian Reog, dan kesenian Tari Pendet. Kebudayaan tersebut sangat khas dan terkenal di Indonesia. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai dan bangga akan kebudayaannya sendiri. Dari kebudayaan suatu bangsa dapat dilihat dari kemajuan dan Intelektualitas masyarakatnya. Indonesia sebagai bangsa yang plural dengan ragam kebudayaannya mampu menarik perhatian dunia salah satu warisan budaya tersebut adalah batik. Kesenian batik merupakan seni membuat motif desain berupa gambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan keluarga raja-raja Indonesia zaman dulu. Batik yang merupakan budaya asli bangsa Indonesia adalah salah satu kekayaan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan dikembangkan terus menerus yang menyimpan berbagai kearifan yang mengakar secara substansial dari sisi ornamentasi keselarasan, proses pembuatannya, hingga cara mengapresiasikannya, keunikan, motif, serta corak yang dihasilkan dari batik-batik di berbagai daerah merupakan kekuatan yang sangat luar biasa khususnya bagi kekayaan seni budaya Indonesia dan belum ada di negara manapun yang memiliki kekayaan rancangan motif yang unik pada batik seperti yang dimiliki bangsa Indonesia.
Di Indonesia bahkan di dunia Internasional batik telah memiliki tempat dihati masyarakat. Yogyakarta dan Jawa Tengah adalah daerah yang terkenal akan kerajinan produk batiknya. Hal ini disebabkan oleh sejarah batik tersebut, yang merupakan budaya yang lahir dari keajaiban-keajaiban kuno di Jawa dan berkembang pesat di daerah tersebut hingga sekarang. Seiring perkembangan waktu batik menjadi tradisi turun-temurun. Jadi desain batik juga beragam begitu juga dengan model batik dan kini batik pun telah beranjak dipakai oleh orang dari berbagai lapisan masyarakat.
Sejarah kesenian batik di Indonesia berhubungan dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa. Dalam beberapa catatan, perkembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram. Pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerajaan Solo dan Yogyakarta. Jadi kesenian batik di Indonesia ini telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan terus berkembang pada kerajaan dan raja-raja berikutnya. Yang lama kelamaan kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Kemudian, batik yang sebelumnya hanya pakaian biasa keluarga keraton, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari baik wanita maupun pria. Bahan kain putih yang dipergunakan waktu itu adalah hasil tenunan sendiri. Adapun bahan-bahan pewarna yang dipakai, yaitu terdiri dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia yang di buat sendiri diantaranya dari indigo, tarum, nila, soga, dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur. Oleh karena itu, begitu indahnya kebudayaan seperti batik yang dimiliki Indonesia dengan cara pembuatan yang sangat sederhana dan menarik dengan buatan tangan sendiri.
Adapun kebudayaan lokal lain di Indonesia yaitu Reog. Pada dasarnya Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Ponorogo, tepatnya di Jawa Timur yaitu sebagai kota asal Reog sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, yaitu sosok orang yang ikkut tampil pada saat Reog ditampilkan. Reog juga salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.
Dalam pertunjukkan reog ditampilkan topeng berbentuk kepala singa yang dikenal sebagai “Singa Barong” raja hutan, yang menjadi simbol untuk Ketabumi, dan diatasnya ditancapkan bulu-bulu merak hingga menyerupai kipas raksasa yang menyimbolkan pengaruh kuat para rekan cinanya yang mengatur dari atas segala gerak-geriknya. Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur, mereka sebagai pewarisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun-temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. Oleh karena itu mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.
Sedangkan Tari Pendet merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadah umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini menyimbolkan prnyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Seiring perkembangan zaman, para seniman Bali merubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang” walaupun masih tetap mengandung makna yang sacral religius.
Tarian ini sebenarnya merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan Intensif, tarian ini diajarkan dengan mengikuti gerakan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Pendet dapat ditarikan oleh semua orang Bali, pria dan wanita, tua maupun yang muda. Para gadis muda mengikuti gerakan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik.
Contoh kebudayaan semua itulah yang menjadi salah satu kebudayan asli Indonesia yang dari dulu hingga sekarang masih dilestarikan dan dikembangkan oleh banyak kalangan masyarakat. Dan tidak ada salahnya kita sebagai warga Indonesia turut bangga , karena negara kita telah mempunyai begitu banyak budaya yang beraneka ragam dan menarik

Share this:

Riba Merajalela!

PENDAHULUAN

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga, dan sahabatnya. Amin
Kehidupan umat manusia terus berjalan dinamis sesuai dengan perjalanan waktu dan kemajuan teknologi. Kondisi ini tentu mempengaruhi gaya hidup umat manusia dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bermaksiat. Karena itu, sudah sepantasnya bila anda mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi disekitar anda. Dengan demikian, anda dapat mengambil yang positif dan menghidari yang buruk serta tidak terperangkap oleh bujuk rayu para penjajanya.
Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola dan aplikasinya ialah praktik riba. Biang kehancuran ekonomi umat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa, sampai-sampai diyakini sebgai “pilar utama” perekonomian umat manusia. System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang tanpa dibarengi dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan di seluruh penjuru dunia. Sebab itu, wajar bila ekonomi dunia saat ini rapuh namun kejam. Yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah semakin bertambah lemah.
Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba, melalui tulisan ini kami berupaya utuk mengupas beberapa praktik riba yang telah merajalela dan mengalami modernisasi. Harapan kami, anda semakin waspada dan tidak terperdaya dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.

PRAKTIK PERTAMA : KREDIT SEGITIGA

Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.
Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]
Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأ

Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]

PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN

Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” [1]
Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib rahimahullah bahwa :

لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya” [Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]

PRAKTEK KETIGA : MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG

Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nomnal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.
Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

“Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]
Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.

PRAKTEK KEEMPAT : TUKAR TAMBAH EMAS

Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.

اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا))

وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ
اشْتَرِ بِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut”
“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]

PRAKTIK KELIMA : JUAL BELI EMAS ONLINE

Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.
Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

PRAKTIK KEENAM : KARTU KREDIT

Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.
Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.
Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.
Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.
Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.

PRKATIK KETUJUH : SUKUK

Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :
• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.
Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :
Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar.
Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan[4]
Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.
Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli ‘inah ini dicela pada hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi (peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5]
Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.

PENUTUP

Apa yang dipaparkan di sini hanyalah sebagian dari praktik-praktik riba yang banyak beredar di masyarakat. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang belum saya kemukakan di sini. Semoga apa yang dikemukakan disini dapat menjadi contoh bagi anda sehingga anda semakin waspada terhadap berbagai perangkap riba. Pada akhirnya, saran dan kritik dari anda sangat saya nantikan, semoga Allah Ta’ala senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan amal shalih bagi kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam bish-shawab.
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 2, Tahun ke-II/Syawal 1432 (Sept-Okt 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim] Artikel: http://almanhaj.or.id/
_______
Footnote
[1]. Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi : 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : 4/211 dan 213, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah : 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumti : 108-109, dan lain-lain
[2]. Ritel atau retail/retail ialah usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam jumlah kecil kepada pengguna akhir (lihat Kamus Bahasa Indonesia – BSE http://bse.kemdiknas.go.id/)
[3]. Emiten badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan (lihat KBBI Daring –www.pusatbahasa.kemdiknas.go.id di akses pada 12 Juli 2011)
[4]. Disarikan dari www.managementfile.com
[5]. Riwayat Ahmad : 2/42, Abu Dawud hadits no. 3464, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani, dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 11 
source: http://www.alquran-sunnah.com/